PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

RETRIBUSI-PENDUDUK-SIPIL
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 5, LD 2010/ NO. 2 SERI C, BUPATI KULON PROGO, 2010

12 HLM.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

ABSTRAK :
– Dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan pemberian Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, maka Pemerintah Daerah memungut Retribusi atas layanan yang diberikan. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan ketentuan/peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 Tahun 2010; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 2 Tahun 201

– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
2. Nama, objek dan subjek retribusi.
3. Golongan retribusi.
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi.
7. Peninjauan tarif.
8. Wilayah pemungutan.
9. Penentuan, pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
10. Sanksi administrasi.
11. Penagihan.
12. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
13. Keringanan.
14. Ketentuan penyidikan.
15. Ketentuan pidana.
16. Ketentuan penutup.

CATATAN :
– Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Download Perda