RETRIBUSI-PENDUDUK-SIPIL
2007
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 8, LD 2007/NO. 1 SERI C, WALIKOTA YOGYAKARTA 2007
13 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK :
– Dalam rangka meningkatkan mutu Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat Kota Yogyakarta. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti. Dengan demikian, perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 245 Tahun 2004; Perda Kotamadya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kotamadya Dati II Yogyakarta No. 1 Tahun 1992; Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2007; dan Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
- Nama, obyek dan subyek retribusi.
- Golongan retribusi.
- Penghitungan tingkat penggunaan jasa.
- Tata cara dalam penetapan struktur dan besaran tarif.
- Struktur dan besaran tarif retribusi.
- Wilayah pemungutan.
- Masa retribusi dan saat retribusi terhutang.
- Penetapan retribusi.
- Tata cara pemungutan.
- Tata cara pembayaran.
- Sanksi administrasi.
- Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan.
- Tata cara penyelesaian keberatan.
- Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kadaluwarsa penagihan.
- Pengawasan.
- Ketentuan penutup.
CATATAN :
-Dengan berlakunya peraturan ini maka Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2004 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Desember 2007 dan dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2008.