PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta

Nomor : 3 Tahun 2001

Judul   : Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Surat Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Yogyakarta Nomor 188.34/5073/SJ tanggal 28 Desember 2010 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah menyatakan bahwa Peraturan Daerah  Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2001 bermasalah. Peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil. Perubahannya adalah terhadap ketentuan Pasal 9, terkait retribusi pelayanan catatan sipil berupa akta kelahiran.

Pasal 9 ayat (3) angka 1 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 menyatakan bahwa pelayanan catatan sipil berupa akta kelahiran dikenakan retribusi. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 ketentuan retribusi dicabut sebagian, sehingga retribusi tetap dikenakan terhadap pencatatan dan pemberian akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporannya.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dimaksud dalam Surat Menteri adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 27 dan Pasal 28 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pencatatan dan pemberian akta kelahiran harus diberikan secara cuma-cuma. Tidak ada perlakuan yang berbeda antara pelaporan yang terlambat maupu yang tidak terlambat.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 telah dicabut dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Serupa dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001, ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 menyatakan bahwa retribusi tetap dikenakan terhadap layanan akta kelahiran bagi yang terlambat pengurusannya.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 telah dicabut dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam peraturan daerah tersebut tidak terdapat ketentuan mengenai retribusi yang dikenakan terhadap layanan akta kelahiran.

Analisis Perda

Download Perda