Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kini memberlakukan tarif retribusi pembuangan sampah bagi sektor rumah tangga. Selain itu, tarif dari sektor lain seperti kawasan hingga industri pun turut berubah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan, Air Limbah dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kulon Progo, Budi Purwanta mengatakan tarif baru ini berlaku sejak 5 Januari 2024. “Tarif ini ditetapkan mengikuti Peraturan Daerah (Perda) 26/2023 serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 72/2021,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (19/1).
Ia mengungkapkan, keputusan pemberlakukan tarif retribusi untuk sektor rumah tangga didasarkan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, berdasarkan hasil audit, sampah dari sektor rumah tangga di Kulon Progo selama ini belum dikenakan tarif retribusi.
Budi mengatakan, tarif yang dikenakan beragam berdasarkan kemampuan rumah tangga, dilihat dari daya listrik. Tarifnya mulai dari Rp5.000 untuk berlangganan per bulan per rumah tangga. “Kalau tidak berlangganan, dikarenakan tarif Rp105 per kilogram (kg). Nanti akan ditimbang saat hendak membuang sampah ke depo atau tempat pembuangan akhir (TPA),” paparnya.
Tarif retribusi sampah sektor Kawasan sekolah, rumah sakit, pasar, wisata, kini juga dibedakan berdasarkan kriteria sambungan listrik. Tarifnya mulai dari Rp90.000 per ton untuk Kelas I hingga Rp168.000 per ton untuk Kelas 3. Kategori tarif retribusi juga diberlakukan bagi sektor industri, mulai dari Rp84.000 per ton untuk industri rumah tangga hingga Rp 233.000 per ton untuk industri besar. Ada pula pilihan tarif untuk membuang sampah ke depo atau TPA dalam sekali angkut. Tarifnya mengalami kenaikan dari sebelumnya, berdasarkan jenis sektor.
“Bagi sektor kawasan misalnya dari Rp245.400 jadi Rp550.500, sementara industri besar dari Rp450.000 jadi Rp1,4 juta sekali angkut,” ujar Budi.
TPA Banyuroto di Kapanewon Nanggulan saat ini mampu menampung 32-33 ton sampah per hari. Sebanyak 11 kendaraan digunakan untuk mengangkut sampah dari depo ke TPA.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut perubahan tarif retribusi sampah diberlakukan guna menyesuaikan situasi saat ini. Apalagi, pihaknya sedang berupaya untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan adalah pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomis pin bisa dimanfaatkan kembali. “Jadi, nanti yang masuk ke TPA tinggal residunya saja yang tidak bisa diolah lagi,” jelas Made. (alx)
Selengkapnya: Tautan
1,008 total views, 2 views today