Pemkot Jogja menyerahkan Laporan Keuangan (LKPD) di Kantor BPK RI Perwakilan DIY, Jumat (12/1). Laporan ini diserahkan oleh Penjabat Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo didampingi jajaran Pemkot Jogja lainnya seperti Sekda Kota Jogja, Plt Kepala Dinas BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kominfosan, dan lainnya.
Singgih Raharjo mengatakan penyusunan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemkot Jogja dalam penggunaan anggaran selama 2023. Dalam penyusunannya dipastikan telah sesuai dengan regulasi dan sistematika yang ditentukan. Sejatinya, laporan ini akan diserahkan Rabu (10/1). “Tetapi masih ada beberapa hal yang diperbaiki dan dikonsultasikan. Kemudian hari ini laporan telah kami selesaikan secara tuntas,” ujar Singgih saat ditemui di Kantor BPK RI Perwakilan DIY, Jumat.
Dijelaskan Singgih, terwujudnya LKPD ini tak lepas dari peran serta jajaran Pemkot Jogja lainnya. Dia berharap, LKPD ini selanjutnya bisa dianalisis dan dicermati oleh BPK. Harapannya, Pemkot Jogja kembali menyabet predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya. “Harapan kami tetap WTP dan kualitasnya akan semakin lebih baik,” katanya.
Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Widhi Widayat menuturkan penyerahan LKPD oleh Pemkot Jogja ini menjadi yang pertama jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya. Dia mengapresiasi komitmen Pemkot Jogja dalam penyusunan LKPD 2023.
LKPD, menurutnya, tak sekadar layaknya ujian yang selesai tidak selesai harus dikumpulkan. Namun, LKPD benar-benar disusun sebagai standar akuntansi pemerintahan yang terlebih dahulu direviu oleh inspektur dan jajarannya. Setelah itu, BPK akan memeriksa LKPD yang diserahkan oleh Pemkot Jogja. “Kemudian pada 8 Maret 2023 akan kami serahkan Laporan hasil pemeriksaannya,” kata Widhi.
Dia berharap Pemkot Jogja bisa kembali mempertahankan opini WTP seperti yang diraih tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, diharapkan ke depan Pemkot Jogja bisa meraih nilai Sakip AA. “Harapan berikutnya, kualitas pengelolaan Keuangan daerah semakin bagus, tidak ada lagi masalah signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan dan tidak ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
(Annissa Karin/*)
Selengkapnya: Tautan
636 total views, 2 views today