(…kutipan)
C. EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DAN OPINI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN SEBELUMNYA
- Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan dalam bentuk penghargaan∕sanksi oleh Pemerintah Pusat.
Hasil evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana terakhir dirilis oleh Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) memperoleh predikat dengan Kategori Sangat Tinggi, yakni terhadap LPPD Tahun 2018 dengan skor 3,4154. Sedangkan hasil EPPD terhadap LPPD Tahun 2019-2021, hingga saat penyampaian RLPPD Tahun 2022 ini belum disampaikan hasilnya.
- Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Secara umum kebijakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung-jawab, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sehingga terhadap pengelolaan keuangan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah mendapatkan opini WTP dari BPK RI.
Terakhir terhadap LKPD Tahun 2021, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 11B∕LHP∕XVIII.YOG∕04∕2022 tanggal 20 April 2022, disampaikan opini bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bahkan pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan RI atas capaian opini WTP selama 7 Tahun Berturut-turut, yang diserahkan tanggal 12 Oktober 2022.
Selengkapnya: Tautan
1,954 total views, 4 views today