Pemkot Yogya kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DIY. Dengan torehan ini, menandakan Pemkot Yogya telah mendapatkan predikat opini WTP untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut dan terbanyak di DIY.
Untuk diketahui Pemkot Yogya telah mendapat opini WTP sejak tahun 2008. Disusul Pemda DIY pada 2010, Pemkab Sleman pada 2011, Pemkab Bantul pada 2012, Pemkab Kulonprogo pada 2013 dan Pemkab Gunungkidul pada 2015.
Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi, mengatakan penghargaan yang diraih tersebut harus bisa menjadi motivasi, untuk meningkatkan kinerja dalam melayani warga. “Alhamdulillah Pemkot Yogya kembali meraih opini WTP yang ketiga belas kali secara beruntun. Ini juga menjadi pendorong sekaligus tantangan untuk semakin transparan dan akuntabel dalam membangun Kota Yogya,” katanya, Kamis (10/3).
Prestasi tersebut diraih setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Yogya tahun anggaran 2021 yang diserahkan oleh Kepala BPK RI kepada Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi di kantor BPK RI perwakilan DIY, Rabu (9/3).
Pada kesempatan tersebut Heroe juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Yogya untuk menjaga keberhasilan itu.
Dirinya membeberkan torehan WTP tersebut bukan tujuan utamanya. Justru tujuan utamanya adalah bagaimana Pemkot Yogya menjaga tanggungjawab dan terus berkomitmen dalam menerapkan tata kelola pemerintah yang baik.
“Laporan Hasil Pemeriksaan ini merupakan media yang paling penting untuk berbenah, melakukan introspeksi dan perbaikan di dalam internal Pemkot Yogya, serta tentu sangat bermanfaat agar pembangunan Kota Yogya tetap dalam jalur perencanaan seperti semua (on the track),’ ujarnya.
“Kepala BPK RI perwakilan DIY Jariyatna, mengatakan opini WTP menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan dalam mengelola keuangan untuk setiap kegiatan.
“Opini WTP yang diraih oleh Pemkot Yogya sudah diseleksi secara ketat, pasalnya BPK memiliki standarnya sendiri yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pemberian opini WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan. Jariyatna menambahkan, jika opini WTP juga harus disertai dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Dampaknya tak hanya bagi internal pemerintah, tapi juga dirasakan masyarakat.
“Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan indikator kesejahteraan masyarakat dalam mengimplementasi keuangan daerahnya masing-masing. (Dhi)-f
Selengkapnya: Tautan