YOGYAKARTA – Selasa, 14 September 2021, BPK Perwakilan Provinsi DIY hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Perwakilan, Jariyatna menyerahkan langsung kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi DIY Huda Tri Yudiana dan Wakil Gubernur Paku Alam X serta para Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dan para Direktur Utama BPR.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, Jariyatna menyampaikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan Pemda DIY, manajemen BUKP dan manajemen BPR salah satunya dalam hal menetapkan sistem dan prosedur sebagai pedoman atau acuan untuk melaksanakan tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan pengelolaan.
Jariyatna juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, diharapkan agar Pemda DIY, BUKP, dan Direktur Utama BPR segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Direktur Utama PT BPR Bank Sleman, Muhammad Sigit menghaturkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK DIY yang telah melakukan pemeriksaan kinerja secara independen, obyektif dan profesional.
Wakil Ketua DPRD menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan DIY beserta jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan atas kinerja BUKP dan BPR di wilayah DIY.
“Kami berharap apa yang menjadi cita-cita berdirinya BUKP dan BPR setelah 25 tahun berdiri mampu menunjukkan hasil sesuai dengan harapan. Bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun juga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian di DIY khususnya ekonomi mikro” ujar Huda.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan memberikan penghargaan kepada BPK Perwakilan DIY dan para pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan dengan optimal.