Pemkab Bantul bakal mengucurkan anggaran Rpl27 juta per desa untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) pada Pilkades Serentak 2020 yang digelar 27 Desember mendatang. “Jika masih kurang bisa dialokasikan melalui APBDes,” kata Sekretaris Daerah Helmi Jamharis, Rabu (9/12). Menurut Helmi, penerapan prokes seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak menjadi hal yang wajib dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2020. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi peningkatan dan mencegah penularan Covid-19.
Lebih lanjut, Helmi menyatakan saat ini tahapan pilkades tetap berjalan sesuai dengan penjadwalan awal, di mana masa kampanye masing-masing calon dilakukan pada 23 Desember. “Sedangkan untuk masa tenang dimulai 24 bingga 26 Desember. Semua sudah kami sosialisasikan dan siap dilakukan di tingkat desa,” ujar Helmi.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul, Kumiantoro mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 di Bantul tidak menggunakan sistem voting elektronik (voting-el). Selain memakan biaya yang cukup besar, kendala sumber daya manusia (SDM) dan kesiapan masyarakat untuk menggunakan sistem ini juga menjadi kendala.
Alhasil, pilkades tetap mengandalkan sistem konvensional dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Salah satunya kami menyiapkan alat pelindung din (APD1 dan rapid test bagi 3.906 petugas pemungutan suara di 558 tempat pemungutan suara yang disiapkan,” katanya.
Kumiantoro menyatakan jajarannya tak hanya memtasilitasi sarung tangan saat pemungutan suara, tetapi juga memaksimalkan petugas untuk menerapkan jaga jarak. “Jaga jarak benar-benar kami atur selain wajib memakai masker dan wajib mencuci tangan saat pemilihan,” ujamya. <jumaio>