Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) TA 2019 pada hari ini merupakan penyerahan LHP pertama untuk Provinsi se-Indonesia serta laporan keuangan Pemerintah Pusat dan laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Selain itu Pemerintah Daerah DIY kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-sepuluh kalinya.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan pada tanggal 21 April 2020 oleh Anggota V BPK RI, yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan lainnya, Novian Herodwijanto, pada rapat paripurna DPRD DIY yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DIY. Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, Para Wakil Ketua DPRD, para Ketua Fraksi DPRD DIY, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X beserta jajarannya, Kepala BPK Perwakilan, V.M. Ambar Wahyuni, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI yang disampaikan staf Ahli mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Selanjutnya BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ketua DPRD dan Gubernur DIY menyampaikan ucapan terima kasih, dimana pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sebagai wujud dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai bahan untuk evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik, transparan, dan akuntabel.