Membuat APBD Membengkak

Terkait Kenaikan Iuran Premi BPJS Kesehatan

Pemerintah menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat. Kenaikan iuran dilakukan demi BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit. Hingga akhir tahun, proyeksi defisit BPJS Kesehatan Rp32,84 triliun.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp42.000 dari Rp23.000 per bulan per jiwa. Iuran PBI dibayar pemerintah daerah melalui APBD maupun APBN. “Alokasi anggaran pada 2019 sekitar Rp31,4 miliar,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo (3/9).

Anggaran tersebut untuk membayar iuran PBI sebanyak 103.580 orang. Peserta PBI adalah fakir miskin diatur dalam Peraturan Pemerintah. Setiap Kepala, untuk saat ini, dianggarkan Rp23.000 per jiwa per bulan.

Terkait kenaikan iuran PBI sebesar Rp19.000, Joko akan mengikuti kenaikan tersebut jika sudah ada keputusan final. “Kami menunggu keputusan resmi saja,” ujar Joko.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman Eko Sughargono mengatakan masyarakat yang masuk dalam PBI merupakan masyarakat miskin serta rentan miskin. Sebanyak 103.580 orang yang termasuk dalam PBI telah ditetapkan melalui SK Bupati Sleman.

Eko mengatakan kenaikan iuran PBI akan berpengaruh pada APBD. Namun, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data. “Ini untuk menentukan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga bisa menekan penambahan anggaran di APBD,” jelasnya.

Ke depan, proses validasi dan verifikasi, kata Eko, bakal terus dilakukan. Sebab menurutnya masyarakat Sleman cenderung berubah. Contohnya kata dia, dari yang sebalumnya masuk PBI sekarang sudah mampu.

Eko memastikan jika setelah proses validasi dan verifikasi terdapat peningkatan jumlah PBI maka pihaknya tetap akan mengusulkan penambahan anggaran pada 2020. Namun, untuk jumlahnya, akan dibahas dengan instansi lain yang terkait.

“Kami mengusulkan penambahan anggaran bersama Dinas Kesehatan, karena pengelolanya kan di Dinas Kesehatan. Tentu ini mengajukan penambahan anggaran harus persetujuan semua pihak,” ujarnya.

Jika iuran PBI naik menjadi 42.000 maka dalam 12 bulan, daerah harus membayar sebesar Rp504.000 per jiwa pertahun. Jika tidak ada perubahan untuk penerima PBI di Sleman maka pemerintah setiap tahun harus membayar iuran sebesar Rp52.204 miliar per tahun.

(Sumber berita: Jawa Pos, 4/9/2019, hal:1)

Selengkapnya: Tautan