Pesangon Mencapai Rp430 Juta

DPRD BANTUL

Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul periode 2014-2019 bakal menerima uang jasa pengabdian atau pesangon dengan total sebesar sekitar Rp430 juta. Uang pesangon akan diberikan setelah pelantikan anggota DPRD Periode 2019-2024 pada pertengahan bulan ini.

Sekretaris DPRD Bantul, Prapto Nugroho mengatakan uang jasa pengabdian diberikan kepada semua anggota DPRD Bantul baik yang terpilih kembali dalam pemilihan legislatif 2019 lalu ataupun tidak, sebagai bentuk penghargaan atas jasanyayang sudah mengabdi sebagai wakil rakyat selama lima tahun. “Istilahnya pesangon,” kata Nugroho, saat ditemui di DPRD Bantul, Senin (5/8).

Prapto mengatakan nominal uang jasa pengabdian tersebut diberikan kepada seluruh anggota DPRD Bantul yang jumlahnya mencapai 45 orang. Nominal yang berbeda, kata dia, diberikan khusus kepada pimpinan Dewan.

Tertinggi adalah Ketua DPRD mendapat enam kali uang representasi atau enam kali Rp2,1 juta (gaji per bulan); tiga orang wakil ketua DPRD menerima enam kali Rp1,6 juta. “Untuk anggota sebesar enam kali Rp1,5 juta,” ucap Prapto.

Khusus untuk anggota DPRD Bantul melalui pergantian antar waktu (PAW), imbuh dia, besarannya disesuaikan dengan masa kerja. “Kalau masa kerjanya baru setahun maka besarannya hanya satu kali representasi,” kata Prapto.

Pemberian uang jasa pengabdian itu juga diklaim Prapto tidak menyalahi aturan karena sudah ada memilikipayung hukum, yakni PP No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

(Sumber berita: Harian Jogja, 06/08/2019, hal: 15)

Selengkapnya: Tautan