DIFOKUSKAN 5 URUSAN KEISTIMEWAAN
Keberadaan dana keistimewaan (Danais) hendaknya tidak dibenturkan dengan kemiskinan. Alasannya, persoalan kemiskinan lebih tepat pada kemampuan APBD. Sebab yang diperjuangkan masyarakat adalah keistimewaan DIY bukan Danaisnya. Apabila pagu definitif Danais 2020 yang diusulkan ada tambahan Rp1,5 triliun tetapi disetujui Pemerintah Pusat hanya Rp120 miliar dinilainya tidak masalah bagi Pemda DIY.
“Apabila tambahan pagu definitif Danais 2020 hanya mendapatkan tambahan sedikit maka tidak masalah. Namun hal ini mengakibatkan tertundanya beberapa aktivitas program atau kegiatan urusan keistimewaan DIY yang harusnya bisa dilakukan tahun depan menjadi mundur tahun berikutnya,” ungkap Sekda DIY Gatot Saptadi di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/8).
Gator menjelaskan, Danais difokuskan bagi lima urusan keistimewaan DIY yang secara tidak langsung berdampak pada pengurangan angka kemiskinan dan sebagainya. Sehingga dirinya menggarisbawahi agar kucuran Danais tersebut tidak dihubungkan dengan kemiskinan di DIY.
“Dalam klausulnya jelas pagu definitif Danais yang dicairkan setiap tahunnya sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah Pusat. Bisa jadi kemungkinan dananya memang terbatas dan ada kegiatan yang bisa ditunda jadi tidak masalah, ini jadi pembelajaran bagi teman-teman dalam mengusulkan program pemerintah harus lebih tajam,” tuturnya.
Menurutnya, jika dilihat dari nominal rupiahnya maka Pemda DIY harus introspeksi ternyata Pemerintah Pusat kemungkinan belum saatnya memberikan bonus atau Danais Rp2 triliun ke atas. Pemda DIY tidak mempermasalahkan apabila pagu Danais 2020 hanya naik sedikit karena yang penting Danais tidak ada batasan nilainya.
“Idelanya memang Danais itu pengembalian pusat dari pajak yang didapatkan dari DIY sehingga dari DIY kembali ke DIY. Yang jelas dari akuntabilitas pemanfaatan Danais sudah bagus baik dari penyerapan anggaran dan prosesnya selama ini. Hanya yang dari sisi outcome-nya yang masih debatable,” terang Gatot.
Komentar serupa diungkapkan oleh Paniradya Keistimewaan Benny Suharsono. Manurutnya, tujuh tahun setelah pengesahan UU Keistimewaan, Pemda DIY harus berupaya agar program-program keistimewaan bisa dilaksanakan secara maksimal. Salah satu caranya pada tahun 2020 mendatang akan dilakukan penguatan danais hingga wilayah desa. Program yang telah dijalankan yakni bantuan alokasi khusus (BAK) bagi kabupaten/kota di DIY sudah bisa menerima dana DAK. Sehingga Danais bisa dirasakan hingga tingkat pedukuhan.
(Sumber berita: Kedaulatan Rakyat, 29/08/2019, hal: 7)