Dalam rangka Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2018, pada tanggal 11 Maret 2019 diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Aplikasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (SiAP DTT Banparpol) di Ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta. Pemateri dalam acara ini dilaksanakan oleh Tim Litbang PDTT dan Tim Biro TI dari Kantor Pusat BPK RI dan dihadiri oleh pemeriksa di lingkungan BPK RI Perwakilan D.I. Yogyakarta.
Acara ini di buka oleh Kasubaud Nur Miftahul Lail, “Diharapkan SiAP DTT Banparpol dapat menjadi motivasi bagi tim pemeriksaan dalam melakukan pemeriksaan karena dipermudah oleh sistem yang telah dibangun oleh BPK. Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik ini sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah terkait yang menyebutkan bahwa BPK wajib melakukan pemeriksaan atas bantuan keuangan partai politik di Indonesia. Partai politik wajib menyerahkan LPJ parpol dalam waktu 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Secara umum, partai politik di Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyampaikannya dengan tepat waktu sesuai aturan yang ada.”
Kasubid Litbang PDTT BPK RI, Siti Zubaidah dalam paparannya menyampaikan, “Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, BPK RI wajib melaksanakan pemeriksaan atas Bantuan Keuangan Partai Politik dengan jenis pemeriksaan PDTT dan berbentuk kepatuhan. Melalui Panduan, Suplemen dan aplikasi yang diterbitkan diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemeriksa dalam menentukan jenis kesimpulan dan faktor-faktor di luar sasaran pemeriksaan sehingga dapat memitigasi resiko kegagalan pemeriksaan itu sendiri.