Dana Kelurahan akan Segera Dikucurkan
Dana kelurahan tahap I (50%) rencananya akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan paling lambat Mei 2019. Saat dana tersebut dikucurkan, diharapkan aparat kelurahan sah siap menerima dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY Cholid Mahmud mengatakan, penggunaan dana kelurahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Hanya saja, Permendagri tersebut masih sangat umum, sehingga diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang lebih rinci yang akan menjadi panduan bagi aparat kelurahan.
“Para aparat kelurahan sangat berharap Pemerintah Kota Yogyakarta segera menerbitkan juknis tentang pengelolaan dana kelurahan. Menurut informasi saat ini di Pemkot Yogya sedang ada pembahasan perubahan Peraturan Walikota (Perwal) tentang pelimpahan kewenangan bahwa lurah sebagai kuasa pengguna anggaran. Diharapkan perubahan ini akan mengakomodir Permendagri 130 Tahun 201,” terang Cholid saat rapat kerja DPD RI tentang pengelolaan dana kelurahan dari APBD di Kantor Sekretariat DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Selasa (5/3). Raker diikuti para camat, lurah se-kota Yogya dan dinas-dinas terkait di lngkungan Pemkot Yogyakarta.
Menurut Cholid, dana kelurahan dialokasikan sebesar Rp 3 triliun untuk 8.800-an kelurahan di seluruh Indonesia. Dana tersebut dicuplikkan dari dana desa yang bersumber dari APBN 2019 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan. Ada tiga kategori kelurahan yaitu kelurahan yang sudah cukup maju menerima dana paling kecil Rp 352 juta, kelurahan kategori menengah menerima Rp 370-an juta dan kelurahan kategori perlu dikembangkan menerima dana paling besar Rp 380-an juta. “Seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta masuk kategori sudah cukup maju sehingga semuanya mendapatkan dana kelurahan Rp 352 juta,” ujar Cholid.
Agar semua komponen siap menyambut dana kelurahan ini, Cholid berinisiatif mempertemukan semua pihak terkait, untuk menyerap aspirasi. Salah satu masalah yang ditemui adalah perlunya tambahan personel untuk melengkapi pengelolaan penatausahaan keuangan, yang bukan struktural. Akhirnya disepakati bendahara pembantu diambilkan dari staf kecamatan. Setelah diterbitkan juknis, perlu ada bimbingan teknis untuk lurah dan pengelola keuangan dana kelurahan.
“Juknis ini sangat penting karena akan mengkompromikan seluruh peraturan yang ada sehingga aparat kelurahan tinggal menjalankan saja. Saya berharap kelurahan di Kota Yogyakarta ini menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan dana kelurahan ini,” pungkas Cholid.