KADES TAGIH JANJI TERMIN KETIGA

DANA DESA 2018

Sejumlah kepala desa mengeluh penciran dana desa termin ketiga 2018 belum juga terealisasi padahal sampai awal bulan ini, sisa dana sebesar 40% yang dialokasikan di tahun ini belum juga turun.

Salah satu keluhan soal molornya pencairan Dana Desa termin ketiga disuarakan Kepala Desa Pacarejo, Semanu, Suhadi. Menurut dia, dari sisi persyaratan, desanya sudah melengkapi namun dana sekitar Rp300 jutaan juga belum dicairkan hingga sekarang.

“Harap-harap cemas karena sisa dana yang 40 persen belum juga dicairkan meski dari sisi kelengkapan persyaratan sudah dipenuhi,” katanya, Sabtu (3/11).

Suhadi berharap dana termin ketiga bisa cair karena hal tersebut berkaitan dengan proses pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, Suhadi juga takut apabila waktu pencairan semakin mepet, desa juga dikejar waktu untuk pembuatan proses laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“Belum lagi ini akan memasuki musim hujan sehingga berpengaruh pada proses pengerjaan kegiatan fisik. Kalau terus molor, kami takut akan berpengaruh terhadap pelaksanaan hingga penyusunan SPJ yang ikut molor,” ungkapnya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan Kades Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten mesti segera mencairkan dana desa termin ketiga agar pelaksanaan kegiatan didesanya tetap berjalan dengan lancar.

Dia bahkan mendengar dana desa sudah ada di kas daerah tetapi belum ditransfer ke desa. Untuk saat ini proses pencairan sudah sangat terlambat dan hal tersebut dapat berpengaruh terhadap proses realisasi anggaran yang bersumber dari dana desa.

“Mohon segera dicairkan sehingga kami (pemerintah desa) masih punya waktu untuk melaksanakan program hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban sebelum tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Subiantoro membenarkan sampai saat ini masih banyak kepala desa yang menanyakan kapan pencairan termin ketiga dilakukan.

Menurut dia, untuk saat ini dana sudah berada di kas daerah dan tinggal proses pencairan. “Dananya sudah ada dan tinggal ditransfer,” katanya. Untuk mempercepat proses pencairan, DP3AKBPMD akan menggelar koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tugas DP3AKBPMD hanya mengumpulkan syarat untuk pencairan sedangkan urusan transfer menjadi kewenangan dari BKAD.

APBN

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

PNPM

Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.

(sumber berita : Harian Jogja 5/11/2018 hal 16)

Selengkapnya: Tautan