Polres Gunungkidul menetapkan mantan Bendahara Desa Beji, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, sebagai tersangka korupsi karena menggelapkan dana desa Rp400 juta. Jumlah itu nyaris separuh dana desa Beji tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Gunug Kidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan saksi ahli perkara pidana terhadap SW, mantan bendahara desa tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SW belum ditahan karena selama proses penyidikan, dia bersikap kooperatif.
“Jadi hanya kami berlakukan wajib lapor, “ ucap Riko, Minggu (16/9).
Penyidikan atas dugaan penggelapan dana desa ini bermula dari terhentinya pembangunan di 14 dusun di Desa Beji pada 2017. Musababnya, dana desa senilai hampir Rp400 juta yang dibawa SW raib. Sebelumnya SW ditugaskan Pemerintah Desa Beji untuk mengambil uang tersebut di bank. SW mengaku uang itu hilang setelah ia makan satai. Pemerintah Desa Beji kemudian membuat surat perjanjian yang mewajibkan SW mengembalikan uang atau dilaporkan ke polisi. “Tersangka tak sanggup [mengembalikan uang] jadi kami proses,” ucap Riko.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro mengatakan SW mengaku mendadak hilang ingatan atau tidak sadar saat makan satai di salah satu warung di Gunugkidul setelah ia mengambil dana desa. SW mengaku baru sadar saat berada di Purworejo, Jawa Tengah.
“SW lalu menghubungi istrinya di rumah dan menanyakan uang tersebut, tetapi istrinya juga bingung karena tidak mengetahui uang itu berada di mana,” kata dia.
Wawan tidak langsung percaya, Sebab ketika uang itu hilang, SW tidak segera melaporkan ke kepolisian. Selain itu dana desa yang sebelumnya dia ambil juga tidak langsung disetorkan ke Pemerintah Desa Beji.
Kepala Desa Beji Suparno meminta pihak berwenang bisa segera menuntaskan kasus ini. Sebab status tersangka membuat Pemerintah Desa Beji belum bisa memecat SW. Saat ini, kata Suparno, SW baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Desa Beji.
“Kemarin dari kecamatan dan Pemkab Gunungkidul juga menyarankan untuk menunda pemecatan hingga status yang bersangkutan sudah pasti [inkrah],” ucap dia.
Raibnya dana desa di tangan mantan bendahara ini menghambat seluruh proses pembangunan baik infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat di Desa Beji. “Tidak hanya menghambat justru macet total, seluruh uang dibawa oleh tersangka,” kata dia.
Tahun lalu, Beji mendapat dana desa Rp960 juta, tetapi Rp400 juta malah digelapkan SW. Suparno bahkan yakin mantan bendaharanya menggelapkan lebih dari Rp500 juta.
SW baru diangkat sebagai bendahara desa pada pertengahan 2017. Awalnya kata Suparno tidak ada gelagat yang mencurigakan.
“Tidak kepikiran kalau bakal seperti itu, karena dia awalnya baik-baik saja,” ujar dia.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), dana desa jadi pos anggaran yang paling banyak dikorupsi hingga 2017. Total terdapat 98 kasus dengan kerugian negara Rp39,3 miliar. Sudah 900 kepala desa bermasalah demgan hukum karena masalah dana desa. Sebagian sudah meringkuk di penjara.