Pembebasan lahan jalur alternatif yang menghubungkan desa ngalang dan desa gading memasuki babak baru. Warga terdampak yang semula menolak nilai ganti rugi melunak. Persoalannya, anggaran pembebasan kini menjadi membengkak. Dari Rp 20 miliar menjadi Rp 37 miliar.
Menurut Sekretaris Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul mahartati, membengkaknya anggaran akibat perbedaan antara tim anggaran Pemkab dan tim appraisal. Tim anggaran hanya mengacu luas dan nilai harga tanah di pasaran. Sementara tim appraisal memiliki penilaian sendiri. Bahkan penilaian tim appraisal sangat detail. Tidak hanya membuat penilaian dari aspek sosial. Lebih dari itu, tim appraisal juga menghitung berapa lama rumah atau tempat usaha di lokasi terdampak didirikan.
Karena rumusan perhitungan ini, Mahartati mengklaim, sejumlah warga yang semula menolak besarnya ganti rugi melunak. Mereka bersedia melepas tanahnya untuk proyek Pemkab. Kendati begitu, mahartati menegaskan bahwa ganti rugi tanah berbeda. Sebab, penilaian harga tanah juga mengacu zonasi. Ada tiga zona yang ditetapkan Pemkab. Dari zonasi ini pula diketahui bahwa harga ganti rugi terendah Rp 180 ribu per meter. “Paling mahal Rp 1 juta per meter,” sebutnya.
Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (DPUPR-KP) Gunungkidul Wadiyana menyebutkan, panjang jalur alternatief Ngalang-Gading yang dibebaskan sekitar 6 kilo meter. Rinciannya, sekitar 3.5 kilo meter di desa Gading. Persisnya mulai dari simpang empat gading hingga jembatan nguwok. Sisanya masuk desa Ngalang.
“Anggaran pengerjaan dari provinsi. Pemkab pada pembebasan lahan,” katanya.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul Praptono mengatakan, jalur alternatif Ngalang-Gading dibangun untuk mengurai kemacetan. Jalur tersebut menyambung ke jalan jalur lintas selatan.