BAYAR GANTI RUGI TERMINAL GIWANGAN, DEWAN PILIH SIKAP HATI-HATI

DPRD Kota Jogja Belum memberikan lampu hijau pada Pemkot Jogja terkait rencana pembayaran ganti rugi terminal Giwangan terhadap PT Perwita Karya senilai Rp 56 miliar. Meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan kemenangan bagi PT Perwita Karya daam siding kasasi, wakil rakyat Kota Jogja pilih sikap hati-hati. Dewan meminta Pemkot menyiapkan seluruh dokumen perjanjian lengkap dari awal.

“Kalau mara-mara minta kami menyetujui, ya berat.kami tetap minta dokumen lengkap untuk kajiannya,” tegas ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko usai rapat konsultasi Pemkot dengan DPRD Kota Jogja mengenai pembayaran ganti rugi terminal Giwangan di kantor parlemen setempat Selasa, (21/08).

Koko, sapaan akrabnya, menjelaskan, 40 anggota DPRD Kota Jogja saat ini tidak tau asbabul nuzul perjanjian Pemkot dengan DPRD Kota Jogja. Oleh karena itu, pemkot menjelaskan dengan detail kronologi proses perjanjian sampai pemutusan kontrak PT Perwita Karya yang di anggap wanprestasi.

“Pemilihan Perwita Karya ini kan janggal. Sebuah perusahaan yang tidak memiliki uang terpilih untuk kerja sama. Kemudian, perjanjian itu di gunakan di Bank,” bebernya.

Koko menegaskan, dewan hanya ingin keterbukaan. Semua proses kerja sama Pemkot dengan PT Perwita Karya sejak awal harus dibuka di public. Ini agar semua masyarakat mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Supaya dewan tak punya keraguan untuk menyetujui pembayaran ganti rugi Rp. 56 miliar di APBD perubahan 2018.

“Ini seperti di-pepetke. Sudah tau pemkot harus memenuhi kewajiban itu, pembahasannya mendesak,” sesalnya.

Padahal, masalah ganti rugi ini merupakan “PR” pemkot sejak tahun 2010 silam. Sejak pemkot Kota Jogja memutuskan perjanjian kerja sama dengan PT Perwita Karya. Karena itu, Pemkot seharusnya punya cukup waktu untuk menjelaskan masalah tersebut secara gamblang kepada publik ihwal apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami yang jelas tidak mau kalau slintutan. Kami minta pemkot terbuka. Semua dokumen harus dijelaskan saat rapat mendatang,” pinta Koko.

Bakal calon legeslatif (Bacaleg) dari daerah pemilihan Sleman selatan ini pun memutuskan untuk menunda persetujuan dewan terhadap ganti rugi itu. Koko akan terlebih dahulu meminta pendapat dari anggota dewan yang lain. Sehingga, keputusan nantinya bisa bulat. Untuk melaksankan amanah Mahkamah Agung tersebut.

“Sembari pemkot menyiapkan dokumennya agar semua terbuka tidak perlu ada yang ditutupi. Karena itu, menjadi kewajiban pemkot, siapapun wali kotanya,”kata Koko.

Selengkapnya: Tautan