KEUANGAN DAERAH
DPRD dan Pemda DIY akan menyepakati penambahan belanja daerah sebesar Rp45,1 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DIY 2018.
Wakil Ketua DPRD Arif Noor Hartanto mengatakan belanja tambahan itu antara lain untuk membayar tenaga outsourcing serta kebutuhan listrik dan air pemerintah. Kisi-kisi kesepakatan itu, kata dia tertuang dalam pembahasan Bahan Acara No.31/2018 tentang Raperda Perubahan APBD DIY 2018.
Legislator yang akrab disapa Inung itu menilai kenaikan belanja tersebut masih wajar dan tidak bertentangan dengan semangat efisiensi yang sedang digalakkan Pusat. Alasannya, penambahan itu tidak termasuk pemborosan anggaran, ia meyakini ada keseimbangan antara modal anggaran dengan hasil yang diperoleh.
Dalam berbagai forum, dia kerap mengingatkan pemerintah eksekutif untuk menyerap anggaran hingga 100% tetapi hasilnya harus lebih dari 100%. “Kalau dilihat, dari Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) tahun lalu Rp344 miliar, sebagian sudah dimanfaatkan untuk APBD Murni dan masih ada celah Rp45 miliar, itu yang harus dimaksimalkan,” ujar Inung, Selasa (14/8).
Dia mengatakan perubahan kebijakan umum APBD 2018 mendasar pada analisis makro ekonomi, yang diproyeksikan pertumbuhan ekonomi DIY turun dari 5,56% menjadi 5,43%; serta proyeksi inflasi naik dari 2,9% menjadi 3,01%.
Selain itu pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2018 diperkirakan naik sebesar Rp84,45 miliar, dari 5,18 miliar menjadi 5,26 triliun.
Pertimbangan lain, perkiraan yang terukur secara rasial yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah dan dana perimbangan serta hasil kinerja pengelolaan BLUD maupun BUMN. Atas dasar itulah, jumlah pendanaan yang akan dibelanjakan pada APBD perubahan 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp45,16 miliar.
“[Rp45,16 miliar] itu terdiri atas belanja bagi hasil sebesar Rp44,50 miliar dan belanja bantuan keuangan kepada provinsi kabupaten/kota dan Pemdes sebesar Rp1,03 miliar, naik sekitar 0,81 persen, katanya.
Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan penambahan belanja pada APBD Perubahan itu dilakukan karena ada penyesuaian standar harga barang jasa (SHBJ) sehingga beberapa dinas pun harus menyesuaikan, antara lain untuk membiayai jasa pegawai outsourcing.
“Selain itu untuk belanja kebutuhan listrik dan air yang diakui dia memang mengalami peningkatan,” ucap Tavip.