Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Purwanto menilai saat ini diperlukan peninjauan aturan perparkiran.
Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan nantinya bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Zaman makin berkembang di Gunungkidul dengan makin banyaknya kendaraan bermotor, sehingga resiko hilang atau rusak kendaraan bermotor bertambah,” katanya, Rabu (15/8/2018).
Ia mengatakan, aturan perparkiran yang perlu diperbaharui adalah terkait dengan ganti rugi jika ada kendaraan yang rusak atau hilang saat diparkirkan.
Sebab, jika tidak ada aturan ganti rugi, maka akan merugikan banyak pihak.
Pihaknya pun menyarankan supaya aturan ganti rugi ini bisa terlaksana, pemerintah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Dalam kasus ini dapat bekerjasama dengan asuransi sehingga jika ada kerusakan bahkan kehilangan kendaraan bermotor dapat ditanggung oleh asuransi,” tuturnya.
Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini mengakui kalau aturan ganti rugi diterapkan, secara otomatis akan membuat tarif parkir mengalami kenaikan.
“Tarif parkir akan bertambah misalnya tarif parkir minimal Rp 1.500 akan menjafi Rp 2.000 untuk tarif mobil. Tapi kan masyarakat merasa aman dan nyaman,” katanya.
Selengkapnya: jogja.tribunnews.com