GUBERNUR YAKIN TAK BEBANI DAERAH

Soal Usulan Tambahan Modal Rp 1,5 Triliun untuk BPD DIY

Sikap fraksi-fraksi di DPRD DIJ terbelah. Mereka tak satu suara menanggapi usulan tambahan modal Rp 1,53 triliun untuk Bank BPD DIY. Terbelahnya sikap dewan mengundang atensi Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Khususnya terhadap sikap Fraksi PAN yang menolak menyetujui proposal pengajuan tambahan modal tersebut.

“Terhadap pendapat Fraksi PAN yang belum bisa menerima pe­ngajuan rencana penambahan modal ke PT Bank BPD DIY kami menghargai sikap tersebut,” kata HBX.

Orang nomor satu di lingkungan Pemprov DIJ itu turun tangan langsung dengan membacakan pidato di depan sidang paripurna dewan kemarin (2/8).

Dalam dua paripurna sebelumnya, baik saat penghantaran, maupun mendengarkantan tanggapan fraksi-fraksi, gubernur berhalangan hadir. HB X mewakilkan kepada Wakil Gubernur Paku Alam X. Namun saat paripurna ketiga ini baik gubernur maupun wakil gubernur kompak hadir di gedung parlemen.

HB X menegaskan, pemprov telah menghitung secara matang konsekuensi penambahan modal itu. Dikatakan, penambahan modal Bank BPD DIY telah tercantum di Perda DIJ No. 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022.

“Untuk penambahan setoran modal sudah melalui kajian yang tertuang di naskah akademik dengan menghitung kemampuan fiskal dan ruang fiskal pemerintah daerah,” tegas gubemur.

Dalam kajian itu, penambahan modal itu tidak membebani ke­uangan daerah. Alasannya, ruang fiskal dapat mencukupi rencana setoran modal setiap tahunnya. Ruang fiskal pada dasarnya merupakan ukuran besamya dana daerah dalam satu tahun anggaran yang bisa digunakan secara bebas oleh pemerintah daerah. Setelah semua pendapatan dikurangi belanja-belanja yang bersifat earmark serta wajib.

Earmark merupakan kebijakan pemerintah menggunakan anggaran bersumber dari penerimaan maupun program pengeluarannya yang secara spesifik ditentukan peruntukannya.

“Untuk itu rencana penyertaan modal ke PT Bank BPD DIY dapat dilaksanakan karena tidak mengurangi pemenuhan kewajiban pe­merintah daerah terhadap urusan wajib,” jelasnya.

Gubemur berharap, dengan penjelasan itu Fraksi PAN dapat memahami urgensi usulan pe­nambahan modal melalui perubahan Perda No. 5 Tahun 2013. “Sehingga pada akhimya Fraksi PAN dapat memberikan persetujuan,” ucap HB X.

Meski ada keterangan langsung dari gubemur, Fraksi PAN tidak langsung sepakat dengan argu- mentasi gubemur. “Nanti kami cermati dulu. Fakta angka kemiskinan dan kesenjangan penda­patan antarwilayah di DIJ cukup tinggi,” ucap Ketua Fraksi PAN Suharwanta.

Kondisi itu, lanjut dia, tidak dapat diabaikan. Apalagi target mengurangi angka kemiskinan itu juga tercantum di RPJMD DIJ 2017-2022. Diingatkan, upaya menekan angka kemiskinan dan mengerem laju kesenjangan pendapatan dan antarwilayah itu menjadi tugas yang tidak ringan. Ditambah, program dan kegiatam pendukung yang juga membutuhkan anggaran besar.

“Jika setiap tahun rata-rata APBD menggelontorkan dana Rp 191,2 miliar selama delapan tahun dari 2018 sampai 2025 apa tidak mengganggu keuangan daerah. Lantas bagaimana dengan kegiatam penanggulangan kemiskinan?” tanyanya.

Klaim pemprov tambahan modal ke Bank BPD DIY tercantum di RPMJD DlJ 2017-2022 juga harus diverifikasi ulang. Dia sepakat agar masalah itu dicermati ulang. Dia sepakat agar masalah itu dicermati ulang di tingkat panitia khusus (pansus). Suharwanta menjadi ketua pansus didampingi Agus Subagyo dari Fraksi Partai Golkar sebagai wakil ketua.

“Pandangan kami sejauh ini masih seperti saat pemandangan umum,” tegasnya.

Selengkapnya: Tautan