RUANG TERBUKA HIJAU
Rencana pembangunan ruang terbuka hijau publik (RTHP) di Mantrijeron tidak bisa dilakukan tahun ini. Baik pemilik tanah maupun Pemkot belum sepakat soal harga jual lahan untuk RTHP tersebut. Kepala Dinas Pertanahan. dan Tata Ruang Jogja Hari Setya Warana mengatakan rencana pengadaan tanah untuk RTHP di Kelurahan Mantrijeron tahun ini belum bisa dilakukan. “Kondisi terjadi karena tidak ada kesepakatan soal harga pembelian tanah,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/7). Rencana pengadaan tanah di Mantrijeron tersebut merupakan usulan warga. Namun di tengah proses terjadi perubahan harga pembelian tanah. Padahal penentuan harga pembelian tanah yang dilakukan Pemkot melibatkan tim appraisal. Heri enggan menyebut harga yang diajukan tim Appraisal. sebagai dasar pembelian tanah tersebut.
“Yang jelas tidak ada kesepakatan harga, makanya pengadaan tanah di Mantrijeron tidak kami lanjutkan,” katanya.
Selain Mantrijeron, proses pengadaan tanah. untuk kebutuhan pemindahan kantor Kelurahan Suryatmajan juga mengalami kendala.” Tanah yang akan dibeli belum turun waris. Jadi pengadaannya juga mundur,” ujarnya.
Pemkot, lanjut Hari, tidak akan memheli tanah yang statusnya belum jelas atau harganya di atas ketentuan yang ditetapkan oleh tim appraisal. Pemkot masih mencari lokasi lain yang memungkinkan untuk mengalihkah pengadaan tanah melalui APBD perubahan. Yang jelas, katanya, pengadaan tanah tidak akan dilakukan di Kelurahan Mantrijeron.
Saat ini sejumlah proposal dari warga sudah masuk. Dinas akan mengkaji dan menetapkan prioritas. Hasil akan diajukan saat pembahasan APBD perubahan dilakukan.
Sekadar diketahui, tahun ini Pemkot menganggarkan pengadaan tanah di empat lokasi dan menganggarkan Rp 4 miliar pada APBD 2018 untuk pengadaan tanah. Selain di Mantrijeron, pengadaan tanah juga dilakukan di Muja Muju, Karangwaru dan Purbayan.
Dari empat lokasi tersebut, hanya lahan RTHP di Mantrijeron yang belum selesai. Untuk ketiga lokasi lainnya pengadaan tanah bisa direalisasikan. Pada 2017 Pemkot membeli tiga lahan di tiga lokasi berbeda. Mulai Pringgokusuman dengan luas 225 meter persegi.
Kelurahan Purwokinanti (276 meter persegi) dan Kricak (1.001 meter persegi). Kepala Badan Parencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja Edy Muhammad, mengakui meskipun deviasi kinerja f’isik hanya 3,39% atau di bawah yang digariskan oleh Pemda DIY, capaian tersebut dinilai baik.