► TINDAK PIDANA KORUPSI
Pemerintah Desa Trimulyo belum berani mengotak-atik bangunan kios di Dusun Kembangsongo, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kios tersebut bermasalah dan menyeret mantan Kepala Desa Trimulyo Mujono dan mantan Kepala Dusun Kembangsongo, Suroto menjadi terdakwa.
Mujono divonis hukuman 2,8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, awal Juli Jalu. Mujono masih mengajukan upaya banding, dan perkara tersebut masih berianjut. “Nanti kalau kasusnya sudah selesai, rekomendasi pengadilan apa, akan saya jalankan,” kata Kepala Desa Trimulyo Jauzan Sanusi, saat dihubungi Rabu (18/7).
Jauzan mengaku tidak mengetahui kondisi kios yang dibangun di atas lahan kas desa tersebut Pihaknya juga tidak bisa mengambil langkah pengelolaan karena statusnya masih berperkara. “Nanti setelah selesai akan dirapatkan dengan BPD [Badah PemusyawaratanDesa], akan dijadikan apa,” ucap dia.
Pantauan di lapangan sebanyak 32 kios berjejer didepan Perumnas i Bumi Trimulyo, Kembangsongo, Jetis. Sebagian besar kios berukuran 3,5×6,5 itu tutup. Namun ada sebagian yang buka. Lestari, salah satunya, ia berjualan sembako di kios paling tengah.
Ia mengaku tidak tahu menahu kios yang digunakn masih bermasalah. Lestari hanya menyewa kios tersebut i dari tetangga seharga Rp3 juta per tahun.
“Saya hanya mengontrak, daripada kerja di luar negeri, mending jualan dekat rumah,” ucap Lestari. Menurut dia, sebagian besar kios disewakan.
Kios-kios berdiri di atas lahan sekitar 7.700 meter persegi milik kas desa. Pembangunan kio yang dilakukan mantan Kepala Desa Trimulyo pada 2012 lalu itu menjadi persoalan hukum karena uang hasil persewaan kios tidak masuk ke kas desa. Selain itu pemanfaatan tanah kas desa untuk membangun kios tidak ada izin dari Gubernur DIY.
Kepala Sub Seksi Pidana Khusus [Pidsus] Rudi D.Prastyono mengatakan kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa Mujono dan Suroto sekitar Rp788 juta. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pungutan dari masyarakat dan penjualan kios yang tidak masuk ke kas desa.
“Sesuai putusan hakim dana tersebut seharusnya masuk kas desa dan menjadi pendapatan bukan pajak,” kata Rudi.