Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja Sukamto yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 silam, akhirnya resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja tahun ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengakui jika bawahannya tersebut sudah dieksekusi oleh Kejari Jogja. Bahkan tiga hari sebelum dijebloskan ke dalam penjara Sukamto diakuinya telah mengajukan pensiun dini.
“Saat ini kami masikmemproses status pegawai negeri sipil (PNS) milik Sukamto. Kalau surat pengajuan pensiun dini masih memungkinkan diproses kami proses,” kata Heroe saat dikonfirmasi, Minggu (3/6).
Sebelum dieksekusi oleh Kejari
► Tiga hari sebelum dipenjara, Sukamto telah mengajukan pensiun dini.
► Sukamto divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Jogja, Sukamto berniat mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dengan kasus korupsi yang diputuskan oleh pengadilan itu.
“Oleh karenanya, kami tetap memproses statusnya, termasuk menyiapkan Pit [Kesbangpol],” ujar Heroe.
Kepala Kejari Jogja Ariefsyah Mulia Siregar mengatakan eksekusi terpidana kasus korupsi tersebut dilakukan Kejari Jogja pada Rabu (30/5) saat terpidana berapa di kantomya. “Eksekusi kami dilakukan sesuai dengan surat perintah eksekusi Nomor 901/0.4.10/Fu J/05/2018,” katanya.
Atas dasar surat tersebut, Sukamto akan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Sukamto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 100 juta subsider satu tahun kurungan sesuai hasil putusan Pengadilan Tinggi Jogja.
Jangan Neko-neko
Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko meminta agar PNS tidak neko-neko. Dua pejabat tersebut diharapkan bisa menjadi contoh bagi PNS agar tidak bermain-main dengan hukum, terutama tindak pidana korupsi.
“Setiap kegiatan Pemkot harus didampingi TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah),” ujamya
KASUS KORUPSI DANA HIBAH KONI JOGJA
- 2013
KONI mengucurkan dana hibah ke Kantor Kesbangpol Jogja sebesar Rp1,4 miliar. Dana hibah yang bersumber dari APBD itu peruntukannya untuk meningkatkan sarana dan prasarana olahraga, serta dana Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD). Tugas Sukamto adalah membuat proposal bantuan dana hibah untuk 138 kelompok masyarakat senilai total Rp900 juta lebih. Akan tetapi mekanisme pembuatan proposal dan peruntukannya tidak sesuai aturan.
- 2015
Kejari Jogja menerbitkan surat perintah penyidikan No.02/0.4.10/ FD.1/06/2015 tertanggal 25 Juni 2015 terkait dengan penyimpangan dalam mekanisme dan prosedur penyaluran, serta peruntukan dana hibah KONI Kota Jogja 2013.
Beberapa pejabat yang tersangkut
- triantoko Cahyo Dumadi (Ketua KONI Jogja) – vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
- Wahyono Haryadi (Ketua PBVSJ Kota Jogja) – vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
- Sukamto (Kepala Kesbangpol Jogja) – vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subside satu bulan kurungan.