IZIN GANGGUAN – PERUBAHAN | ||
2014 | ||
PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 9, BUPATI 2014 | ||
26 HLM | ||
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN |
ABSTRAK | : | Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan untuk mewujudkan pelayanan prima dalam pemberian pelayanan izin gangguan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Gubernur DIY Nomor 7 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007. (dst) | ||
Perubahan Peraturan Daerah meliputi: | ||
1. Pasal 1 | ||
2. Pasal 3 | ||
3. Pasal 5 | ||
4. Pasal 9 | ||
5. Pasal 11 | ||
6. Pasal 12 | ||
7. Pasal 14 | ||
8. Pasal 15A | ||
9. Pasal 16 | ||
10. Pasal 19 | ||
11. Pasal 20 | ||
12. Pasal 24 | ||
13. Pasal 27 | ||
14. Pasal 30 | ||
CATATAN | : | -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Mei 2014. |