PKL – PENATAAN | ||
2014 | ||
PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 7, BUPATI 2014 | ||
24 HLM | ||
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA |
ABSTRAK | : | Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati wajib melakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan, juga meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha pedagang kaki lima yang merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan sektor informal. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011. | ||
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: | ||
1. Ketentuan umum | ||
2. Penataan PKL | ||
3. Hak dan Kewajiban | ||
4. Penetapan Lokasi PKL | ||
5. Pemindahan PKL | ||
6. Pemberdayaan PKL | ||
7. Monitoring dan Evaluasi | ||
8. Pembinaan dan Pengawasan | ||
9. Pendanaan | ||
10. Ketentuan Penyidikan | ||
11. Ketentuan Pidana | ||
12. Ketentuan Penutup | ||
CATATAN | : | -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Januari 2014. |