PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PELAYANAN PUBLIK – PENYELENGGARAAN
2014
PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 2, BUPATI 2014
40 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK : Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik berkewajiban untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. di samping itu, layanan publik perlu diselenggarakan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas
pelayanan publik dengan berpedoman pada standar pelayanan. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomo 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Pembina dan Organisasi Penyelenggara
3. Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4. Hak, Kewajiban, dan Larangan
5. Penyelenggaraan Layanan Publik
6. Peran Serta Masyarakat
7. Penanganan Penyelesaian Pengaduan
8. Pengawasan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Januari 2014.

 

Selengkapnya