PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 4 TAHUN 2011 TENTANG UJI COBA PENERAPAN 5 (LIMA) HARI KERJA

HARI KERJA
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 4, BD 2011/NO. 4, GUBERNUR 2011
5 HLM.
PERATURAN GUBERNUR TENTANG
UJI COBA PENERAPAN 5 (LIMA) HARI KERJA

 

ABSTRAK : Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, penerapan 5 (lima) hari kerja pada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan secara bertahap berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah perlu dilakukan uji coba untuk kesiapan penetapan 5 (lima) hari kerja. Perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.   
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah:UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 68 Tahun 1995; dan Kepmenpan No. 08 Tahun 1996. 

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang :

  1. Penerapan uji coba hari kerja.
  2. Jam Kerja.
  3. Pemberlakuan jam kera.
  4. Ijin tertulis.
  5. Pengawasan melekat.
  6. Wajib melapor.

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Januari 2011.

 

Download Pergub No.4 Tahun 2011