PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

SARANA – STANDARISASI
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 2, BD 2011/No. 2, GUBERNUR 2011
5 HLM.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

ABSTRAK : Sarana dan prasarana kerja merupakan faktor penting dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga perlu dilakukan penataan. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 tahun 2010 maka standarisasi sarana dan prasarana kerja aparatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2008 perlu disesuaikan.

 

Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:

UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 10 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja di antaranya adalah kebutuhan ruangan kantor umum dan kebutuhan kendaraan dinas.

 

CATATAN : Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Januari 2011.

 

Download Pergub No.2 Tahun 2011