PAJAK
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 3, LD 2011/NO. 3, GUBERNUR 2011
44 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PAJAK DAERAH
ABSTRAK |
: |
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah. Penerimaan dari Pajak Daerah digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat di segala bidang. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2007 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009 dan PP No. 31 Tahun 1950.
|
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksudkan dalam peraturan ini
- Jenis pajak
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak air permukaan
- Pajak rokok
- Pemungutan pajak
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Kedaluwarsa penagihan
- Insentif pemungutan
- Bagi hasil dan penggunaan pajak
- Ketentuan khusus
- Penyidikan
- Ketentuan pidana
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan penutup
|
CATATAN |
: |
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Perda Prov. DIY Nomor 1 Tahun 2002 sebagimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 10 Januari 2011.
|
Download Perda DIY Nomor 3 Tahun 2011