Rusunawa Bantul

TARIF SEWA DINILAI TAK BERDASAR HUKUM

 

BANTUL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai tarif sewa, listrik serta air bagi penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) di Bantul tidak memiliki dasar hukum.

                   Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)[1] BPK, Nomor 09/LHP/XVIII.YOG/2013 disebutkan, tarif sewa Rusunawa per tahun selama ini hanya mengacu notulensi hasil rapat Dinas Pekerjaan Umum (DPU)[2] bersama camat, kepala desa, dan dukuh di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan pada 25 Juli 2009.

                   Menanggapi hasil pemeriksaan BPK, Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Efendi mendesak Bupati Bantul segera mengambil langkah strategis menindaklanjuti rekomendasi BPK.

                   “BPK menilai tarif listrik membebani anggaran hingga Rp187 juta pada tahun 2012. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi lagi di tahun – tahun berikutnya,” kata Agus Efendi kepada Harian Jogja, Senin (23/9).

                   Lebih lanjut, Agus menjelaskan beban anggaran tarif listrik yang dimaksud. Yakni Pemkab masih menggunakan tarif perjanjian lama yakni Rp720/kWh. Padahal, imbuh Agus, dalam rentang waktu hingga 2012 terjadi kenaikan tarif dasar listrik menjadi Rp1.330 per kWh.

                   “Beban kenaikan ini yang akhirnya ditanggung APBD,” ujarnya.

                   Politisi PKS ini juga membeberkan kejanggalan tarif air di Rusunawa. Menurut klaim Pemkab, tarif air Rusunawa[3] masuk kategori kelompok sosial. Sehingga penghuni dikenai beban pemeliharaan sebesar Rp2.500 per bulan.

                   Namun menurut BPK, Rusunawa tidak termasuk kelompok sosial. Walhasil, tarif sewa terhadap penghuni Rusunawa tidak berdasar hukum.

                   “Ini harus dikaji ulang Dinas Pekerjaan Umum segera mungkin seperti direkomendasikan BPK,” tambah Agus Efendi.

                   Kepala DPU Bantul Heru Suhadi ditemui Harian Jogja menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah strategis, menindaklanjuti LHP BPK. Kini pihaknya sudah menyiapkan pembentukan UPT  pengelola Rusunawa.

                   Meski belum menunjukkan susunan perangkat pengawai di dalamnya, Suhadi memastikan pembentukan UPT akan segera terwujud.

                   Suhadi juga menegaskan sebagai tindak lanjut dari pembentukan UPT, Pemkab kini sudah menerbitkan payung hukum tentang pengelolaan Rusunawa.

                   Yakni Peraturan Bupati (Perbup) No 33/2013 dan Perbup No. 42/2013 tentang Pembentukan UPT Rusunawa dan Standarisasi Tarif Air dan Listrik. (Endro Guntoro, endro@harianjogja.com)

Sumber: Harian Jogja , 29 September 2013 

 

Catatan:

 

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, tarif sewa Sarusunawa (Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa) ditetapkan oleh Bupati atas usul pengelola. Dalam menetapkan besaran tarif sewa Sarusunawa, Bupati dan pengelola wajib memperhatikan:

a)    besaran tarif sewa disesuaikan dengan daya beli kelompok sasaran dan dibatasi setinggi-tingginya 1/3 (sepertiga) dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku; dan

b)   perhitungan besaran tarif sewa disesuaikan dengan pengeluaran biaya operasional, biaya pemeliharaan Rusunawa, termasuk perhitungan eskalasi harga karena inflasi.

Hasil sewa tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat (1) peraturan tersebut digunakan untuk:

a)      kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan Rusunawa

b)     pemasaran, pendampingan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian suku cadang, pembayaran kewajiban atas beban biaya operasi, serta pemupukan biaya cadangan; dan

c)       pemanfaatan uang jaminan untuk membayar tunggakan biaya sewa, listrik, air bersih/minum, serta biaya lainnya yang belum dibayar penghuni.



[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK

[2] Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum yang dipimpin Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

[3] Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, rumah susun sederhana yang selanjutnya disebut Rusunawa merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.