Puan Dorong Penyelesaian Kasus Persiba

Bantul – (22/08/14) Proses hukum dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 12,5  Miliar yang belum menemui kejelasan kembali disuarakan pegiat anti korupsi. Kali ini, Perhimpunan Aktivis Ngayogyakarta (PUAN) yang menyuarakannya dengan menggelar aksi di halaman kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)[1] Perwakilan DIY di Jalan Parangtritis Bantul, Kamis (21/8) kemarin. Koordinator PUAN, Satria mengatakan, pihaknya sengaja melakukan aksi dengan tujuan mendorong BPKP agar mempercepar perhitungan kerugian negara[2] akibat kasus tersebut. Sebab, selama ini penyidik[3] Kejaksaan Tinggi (Kejati)[4] DIY selalu beralasan jika penyidikan atas tersangka[5] belum tuntas dilakukan karena belum tuntasnya proses perhitungan nilai kerugian negara.

“Kasus dugaan korupsi hibah Persiba sudah diserahkan ke BPKP untuk audit kerugian negara, makanya kami ke sini untuk mendorong agar mempercepat prosesnya,” ujar satria. Menurutnya, kasus yang telah menjadi temuan sejak 2012 lalu ini seperti jalan ditempat. Ditetapkannya dua tersangka yakni Idham Samawai dan Edy Bowo Nurcahyo tidak mendapat tindak lanjut yang signifikan. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba sebesar Rp 12,5 Miliar telah muncul sejak 2012 tersebut hingga kini belum selesai pengusutannya. Adapun kasus ini telah menyeret mantan Bupati Bantul, Idham Samawi yang telah ditetapkan sebagai tersangkanya.PUAN menyesalkan lamanya proses ini. Terlebih berdasar Undang-Undang Tipikor[6], pihak lain juga bisa melakukan audit kerugian negara. “Audit itu bisa dilakukan pihak lain, termasuk Kejati sendiri, akan tetap kami desak BPKP untuk segera menyelesaikan tugasnya. Saat ini kami juga mengkhawatirkan adanya permainan dalam proses penghitungan kerugian negara. Semakin cepat BPKP menyelesaikan tugasnya akan semakin baik bagi penyelesaian kasus ini.” katanya.

 

Sumber: Harian BERNAS, 22 Agustus 2014

Catatan :

 

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 19 ayat (1), penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Macam jenis pelaporan yang harus disampaikan diatur dalam Pasal 19 ayat (2) peraturan tersebut, yaitu meliputi:

  1. laporan penggunaan hibah;
  2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

 

 

[1] Berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

[2] Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 Butir 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 Butir 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan

[4] Kejaksaan Tinggi atau biasa disingkat kejati adalah Kejaksaan di Ibukota Propinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah Propinsi yang bersangkutan. Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

[5] Tersangka, dalam hukum, adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal. Jika identitas sang tersangka sudah diketahui, dan keputusan penangkapan atau pendakwaan terhadapnya telah disetujui oleh seorang penuntut umum yang mengeluarkan informasi, sebuah kelompok juri yang mengeluarkan dakwaan, atau seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan, maka sang tersangka dapat disebut sebagai terdakwa.

[6] Undang-Undang Tindak pidana korupsi atau biasa disingkat Tipikor, diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, kemudian mengalami amandemen pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001