PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM

ANGKUTAN-BERMOTOR
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 2, LD 2012/NO. 2, BUPATI 2012
41 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
 
ABSTRAK : Agar penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan bermotor umum dapat berjalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, serta efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya menjangkau seluruh wilayah daratan untuk menunjang pemerataan pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, perlu diatur penyelenggaraanya. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; Kemenhub No. KM 35 Tahun 2003; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Pengusahaan angkutan
  3. Jaringan trayek, wilayah operasi, dan ciri-ciri pelayanan
  4. Perizinan angkutan
  5. Hak dan kewajiban penumpang
  6. Tanggung jawab pengusaha angkutan
  7. Pool dan agen
  8. Pengawasan dan pengendalian
  9. Sanksi administratif
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan pidana
  12. Ketentuan peralihan
  13. Ketentuan penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Januari 2012.

 
Download Perda