PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

RETRIBUSI-PARKIR
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 10, LD 2011/NO. 4 C, BUPATI 2011
21 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
ABSTRAK :

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. KM 65 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 4 Tahun 1994; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 73 Tahun 1999; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2011.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarannya tarif retribusi
  6. Struktur dan besarannya tarif
  7. Wilayah pemungutan
  8. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
  9. Sanksi administratif
  10. Penagihan
  11. Kadaluarsa penagihan
  12. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  13. Instansi pemungut
  14. Pelaksanaan
  15. Pengawasan
  16. Penyidikan
  17. Ketentuan pidana
  18. Ketentuan peralihan
  19. Ketentuan penutup
  20.  

     
CATATAN : –  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 3 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
–  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 7 September 2011.

 
Download Perda