PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA KERJA PROGRAM KALI BERSIH TAHUN 2012-2016

PROGRAM-KALI
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 32, BD 2011/NO. 33, GUBERNUR 2011
11 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG RENCANA KERJA PROGRAM KALI BERSIH TAHUN 2012-2016

ABSTRAK :

Kali atau sungai merupakan sumberdaya air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, maka kualitas dan kuantitas air perlu dijaga sepanjang daerah pengaliran. Untuk meninmgkatkan kualitas dan kuantitas air perlu diatur rencana kerja pengelolaan sungai yang melibatkan lintas sektor. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 82 Tahun 2001; Pemen PU No. 63/PRT/1993; Permenneg. LH No.1 Tahun 2010; Kepmen Neg. LH No. KEP-35/MENLH/7/1995; Perda Prov. DIY. No. 7 Tahun 2007; Pergub DIY No. 22 Tahun 2007; Pergub DIY No.20 Tahun 2008; dan Pergub DIY No. 7 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang:

  1. Program kali bersih (Prokasih)
  2. Pelaksanaan Prokasih
  3. Tujuan Prokasih
  4. Sasaran Prokasih
  5. Tugas dan fungsif
  6. Evaluasi dan pelaporan Prokasih

 

CATATAN :
  1. Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 25 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Agustus 2011..