PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PAJAK-DAERAH
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 08, LD 2010/NO. 08 A, BUPATI 2010
30 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG

PAJAK DAERAH

     
ABSTRAK :

Pajak Daerah merupakan salah   satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan   pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masayarakat serta   mewujudkan kemandirian daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun   2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan   Daerah yang mengatur Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan   pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:
   

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 6   Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16   Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19   Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004;   UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan   UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32   Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun   2007; Perda Kab. Dati II Bantul No. 5 Tahun 1987; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun   2005; Perda Kab. Bantul No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007;   dan Perda Kab. Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa   kali terakhir dengan Perda Kab. Bantul No. 07 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini   diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang   istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Jenis pajak
  3. Pajak Hotel
  4. Pajak Restoran
  5. Pajak Hiburan
  6. Pajak Reklame
  7. Pajak Penerangan Jalan
  8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  9. Pajak Parkir
  10. Pajak Air Tanah
  11. Pajak Sarang Burung Walet
  12. Wilayah pemungutan
  13. Masa pajak, saat terutangnya pajak
  14. Pemungutan dan penetapan pajak
  15. Tata cara pembayaran dan penagihan
  16. Keberatan dan banding
  17. Pengurangan dan keringanan pajak
  18. Pembentukan, pembatalan, pengurangan   ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif
  19. Kadaluwarsa penagihan pajak
  20. Pembukuan dan pemeriksaan
  21. Insentif pemungutan
  22. Ketentuan Khusus
  23. Ketentuan Penyidikan
  24. Ketentuan Pidana
  25. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan,   dan pengendalian
  26. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :

– Ketentuan pelaksanaan untuk   masing-masing Pajak Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Perbup dan   ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum diberlakukan.

– Dengan berlakunya peraturan ini maka Perda   Kab. Bantul No. 2 Tahun 1998, Perda Kab. Bantul No. 5 Tahun 1998, Perda Kab.   Bantul No. 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantul No.   31 Tahun 2008, Perda Kab. Bantul No. 2 Tahun 2002, Perda Kab. Bantul No. 3   Tahun 2002, Perda Kab. Bantul No. 3 Tahun 2003, dan Perda Kab. Bantul No. 12   Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal   1 Januari 2011.

– Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan   pada tanggal 22 Juli 2010.

 
Download Perda