PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA

TELEKOMUNIKASI-MENARA
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 20, LD 2011/NO. … SERI C, BUPATI 2011
15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG
PENATAAN DAN PENGENDALIAN   MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
     
ABSTRAK :

Menara telekomunikasi merupakan   salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan   ketersediaan lahan, bangunan, dan ruang udara. Penempatan pembangunan menara   telekomunikasi di Kabupaten Bantul belum sepenuhnya memperhatikan aspek tata   ruang, keindahan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan, sehingga perlu   dilakukan penataan yang terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan   perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan   tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:
   

UU No.15 Tahun 1950; UU No. 18   Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004   sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;   UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12   Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Kominfo No.   23/PER/M.Kominfo/04/09; Permen Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB   Mendagri No. 18 Tahun 2009, Men PU No. 07/PRT/2009, Menkominfo   No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan Ka. BKPM No. 3/P/2009; Perda Kab. Bantul No.   4 Tahun 2011; Perda Kab. Bantul No. 5 Tahun 2011; dan Perda Kab. Bantul No. 6   Tahun 2011.

 

Dalam Peraturan Daerah ini   diatur tentang:

  1. Ketentuan   umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Asas   dan tujuan
  3. Penataan   menara
  4. Penggunaan   menara bersama
  5. Pengendalian   dan pengawasan
  6. Sanksi   adminstrasi
  7. Ketentuan   Penyidikan
  8. Ketentuan   Pidana
  9. Pengecualian
  10. Ketentuan   Peralihan
  11. Ketentuan   Penutup

 

CATATAN : – Menara telekomunikasi yang telah   berdiri dan telah mempunyai IMB pada saat ditetapkan peraturan ini dapat   menjadi menara telekomunikasi bersama dengan melakukan penguatan konstruksi.

– Penyedia menara yang telah memiliki   Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun   menaranya sebelk=um peraturan ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan   ketentuan dalam peraturan ini paling lama tanggal 31 Desember 2012.

– Penyedia menara yang telah memiliki   Izin Mendirikan Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum   peraturan ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan   ini.

– Menara telekomunikasi yang telah   dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau   rencana detail tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata bangunan   dan lingkungan diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama.

– Peraturan ini mulai berlaku pada   tanggal diundangkan, 29 Desember 2011.

Download Perda