PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH

JAMINAN-KESEHATAN
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 13, LD 2010/NO. 13 C, BUPATI 2010
21 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG
SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH
     
ABSTRAK :

Setiap orang berhak memperoleh   pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan   pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat   memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju   terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk mewujudkan   pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup   menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil,   dan makmur, maka Pemerintah Kabupaten bantul mengawalinya   dengan mengembangkan Sistem Jaminan   Kesehatan Daerah secara prabayar   sebagai Sub Sistem Jaminan Sosial. Berdasarkan   pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 6   Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;   UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana   telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33   Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005;   PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79   Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PB Mendagri dan   Menkes No. 34 Tahun 2005, No. 1138/Menkes/PB/VII/2005; Permendagri No. 13   Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007;   dan Perda Kab. Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda   Kab. Bantul No. 15 Tahun 2009.

 

Peraturan Daerah ini mengatur   tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang   istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Maksud dan tujuan
  3. Asas dan prinsip penyelenggaraan Jaminan   Kesehatan Daerah
  4. Kepesertaan dan iuran
  5. Manfaat dan lingkup jaminan
  6. Pemberi pelayanan kesehatan
  7. Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan   Daerah
  8. Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah
  9. Dewan Jaminan Kesehatan Daerah
  10. Ketentuan Penyidikan
  11. Ketentuan Pidana
  12. Ketentuan Peralihan
  13. Ketentuan   Penutup

 

CATATAN :

– Pada saat peraturan ini mulai berlaku,   semua ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Jaminan Kesehatan di Kabupaten   Bantul masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan   dalam peraturan ini.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal   diundangkan, 31 Desember 2010.

Download Perda