Penyidikan Kasus Idham Sudah 80%

JOGJA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Suyadi mengaku tidak menemukan kendala berarti dalam pengusutan kasus korupsi dana hibah Persiba[1] yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi. Penyidikan[2] sudah mencapai 80% dari yang dibutuhkan Kejaksaan.

Suyadi ditemui usai salat Jumat di masjid Kejati menjelaskan, selama ini, Kejati tidak ada kesengajaan membuat kasus ini berlarut-larut.

“Ini karena upaya pengumpulan alat bukti masih tetap berjalan. Saya jamin awal tahun depan sudah membuahkan hasil,” kata Suyadi, Jumat (20/12).

Kajati juga membantah keras jika penanganan kasus korupsi dengan tersangka suami bupati Bantul Sri Suryawidati ini diambil alih KPK[3].

Sebelumnya banyak spekulasi berkembang tentang penanganan kasus Persiba ini. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka[4] pertengahan tahun 2013 lalu, Idham Samawi baru diperiksa sebagai saksi[5] kasus yang sama dengan tersangka berbeda.

Menurutnya, pengambilalihan kasus oleh KPK harus dilakukan dengan dasar hukum yang pasti dan tidak bisa sembarangan. “Jika dinilai kinerja kami mulai kendor tentu tidak, proses tetap berjalan dan tidak diambil alih KPK,” katanya.

Suyadi menjelaskan, proses yang sedang dia lakukan saat ini ialah mengerahkan para asistennya untuk mengevaluasi atas tindakan penyidikan. Dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, kata Suyadi, telah terkumpul materi keterangan saksi sekitar 80%.

Proses lanjutan dari penyidikan kasus Persiba ini juga telah mengarah pada kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejati telah melayangkan permintaan penghitungan kerugian negara kepada dua badan auditor tersebut. Dengan bekal alat bukti dari keterangan para saksi dan kerugian negara itu, dipastikan Idham akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jadi saya sudah minta ada perhitungan kerugian negara ke BPK atau BPKP salah satunya, setelah itu baru lanjut dengan pemeriksaan tersangka,” katanya.

Didesak soal kapan target pemeriksaan dilakukan, Suyadi menegaskan tahun depan akan dimulai babak baru proses ini.

“Kemungkinan tahun depan karena bulan ini terlalu banyak hari libur, jika saya bilang bulan ini nanti saya dibilang bohong,” katanya.

Sebelumnya, Divisi Pengaduan Masyarakat, Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menilai langkah yang dilakukan Kejati dalam proses penyidikan kasus Idham Samawi tergolong lamban. Pihaknya meminta komitmen Kejati DIY untuk mengungkap kasus ini secepatnya.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Idham diperiksa hanya sekali sebagai saksi. Sebagai tersangka sendiri belum pernah. Padahal [penetapan tersangka] sudah berjalan setengah tahun lalu,” ujarnya.

Sumber: Harian Jogja, 21 Desember 2013

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang  diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia  atau pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Selain itu berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Peran BPK dalam penanganan tindak pidana korupsi, antara lain adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.



[1] Persiba adalah Persatuan Sepak bola Indonesia Bantul.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang  diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

[3] KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[5] Berdasarkan  Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri, dan ia alami sendiri.