Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi D.I. Yogyakarta

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari 64 pasal, memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Lembaga mandiri yang berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi adalah Komisi Informasi.

Terkait hal tersebut, Komisi Informasi Provinsi D.I Yogyakarta pada hari Selasa, 12 September 2017 melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 pada BPK Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta. Tim monitoring dan evaluasi terdiri dari Hazwan Iskandar Jaya, Suwarto dan Taman. Kedatangan tim diterima oleh Agustin Sugihartatik (Plh. Kepala Perwakilan), Teguh Srihasto (Kasubbag Humas dan Tata Usaha), Agustinus Triyonojati (Kasubbag Hukum), Nurochman (Kasubbag Umum dan Teknologi Informasi).

Dalam kunjungan tersebut Hazwan Iskandar Jaya yang juga selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi D.I Yogyakarta mengatakan “Tujuan dari monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat kondisi yang sebenarnya dari hasil penilaian kuisioner, serta pelayananan dan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta. Komisi Informasi Provinsi  D.I Yogyakarta melakukan 3 tahapan penilaian, yaitu : Penilaian kuisioner, penilaian web-site dan visitasi (kunjungan). BPK Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta merupakan salah satu instansi vertikal  dari 6 intansi vertikal yang mendapat nilai baik dalam penilaian kuisioner, oleh karena itu visitasi ini sangat penting untuk melihat secara langsung pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tiap Badan Publik terpilih. Sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap Badan Publik, nantinya akan ada penganugrahan kepada Badan Publik yang terbuka dan yang terbaik”. Selaku Plh. Kepala Perwakilan, Agustin Sugihartatik mengatakan “Merupakan suatu kehormatan bagi kami mendapat kunjungan dari Komisi Informasi Daerah. Kami berharap mendapat masukan dan arahan untuk perbaikan dalam rangka pelayanan informasi publik. BPK Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta selalu berusaha untuk memenuhi setiap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya”.

Kunjungan tersebut diakhiri dengan melihat langsung dokumen-dokumen yang terkait dengan pelayanan publik dan meninjau ruang Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) yang ada di BPK Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta.