BPK Antisipasi KKN Lewat SNSI

Sleman – Praktik korupsi[1] marak terjadi menjadi salah satu penyebab masih sulitnya kontrol kebijakan keuangan di setiap kementerian. Guna menutup kebocoran keuangan negara, BPK menjalin sinergi[2] dengan lembaga-lembaga negara dalam rangka membentuk pusat data BPK. Yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI).

“Selama ini kan output untuk kementerian lembaga melalui sistem informasi hanya untuk lembaganya. Nah, sekarang BPK akan menyatukan, supaya laporan bisa diaudit BPK,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo kepada wartawan sebelumnya menjadi pembicara pada seminar bertajuk Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Sistem Informasi di Sekolah Pasca Sarjana UGM, kemarin (14/11).

Hadi menerangkan inisiatif tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya penandatanganan MoU[3] dengan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintahan, dan non-kementerian. Hingga saat ini sudah ada 749 entitas yang menandatangani MoU tersebut.

Hadi Poernomo menyebutkan bahwa selama ini di Indonesia belum memiliki pusat data keuangan nasional. Sehingga pemeriksaan keuangan kurang efektif[4] dan efisien[5]. Berbeda dengan Amerika Serikat yang sejak tahun 1936 telah memiliki pusat data yaitu Social Security Number (SSN), dan Malaysia yang memiliki Multimedia Super Coridor sejak tahun 1996.

“Kita itu tidak punya pusat data, sementara polisi dan BPN punya, Maka dari itu BPK berusaha menyatukan data-data di lembaga kementerian untuk membentuk pusat data keuangan dengan SNSI,” jelasnya.

Dengan adanya pusat data BPK tersambung secara online dan pemeriksaan dengan e-audit, diharapkan Hadi, dapat memudahkan pemeriksaan. Juga mengurangi persinggungan antara pemeriksa dengan lembaga yang diaudit.

“Apabila ditemukan kesalahan bisa segera diperbaiki sehingga secara preventif[6] adanya penyimpangan bisa diminimalisir,” urainya.

Dalam kesempatan tersebut Hadi Poernomo juga menyampaikan pada semester I tahun 2013 BPK telah mengungkapkan 13.969 kasus senilai Rp56,98 triliun. Kasus tersebut terdiri dari 4.589 kasus senilai Rp10,74 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Serta terdapat 5.747 kasus merupakan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan 2.548 kasus penyimpangan administrasi. Ditambah dengan 779 kasus senilai Rp46,24 triliun merupakan temuan ketidakhematan, inefisien, dan ketidakefektifan.

Dalam lima tahun terakhir BPK menyampaikan sebanyak 193.600 rekomendasi[7] kepada pemerintahan dan berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp15,17 triliun. Kasus korupsi paling banyak terjadi terangnya, pada pengadaan barang dan jasa (PBJ)[8]. Diungkapkan Hadi, setiap semester BPK selalu menemukan kasus PBJ yang terjadi di berbagai instansi meliputi pengadaan gedung, jalan, jembatan, jaringan, dan lain.

Temuan tersebut selalu terjadi secara berulang dari tahun ke tahun. Misalnya, di semester II tahun 2012 BPK menemukan kasus penyimpangan pengadaan sebanyak 1.453 kasus senilai Rp817,47 miliar. “Melalui e-procurement pencegahan korupsi PBJ bisa dilakukan, “jelas Hadi. (bhn/ila)

Sumber : Jawa Pos, 15 November 2013 

Catatan :

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK betugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) peraturan tersebut, BPK dalam menjalankan tugasnya berwenang untuk:

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempatpelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan – perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK hanya dipergunakan untuk pemeriksaan.



[1] Berdasarkan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun  2001,  korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[2] Sinergi adalah kegiatan atau operasi gabungan. (KBBI)

[3] Momerandum of Understanding

[4] Efektif adalah berhasil guna. (KBBI)

[5] Efisien adalah mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat.  (KBBI)

[6] Preventif : bersifat mencegah (supaya jangan terjadi apa-apa). (kbbi)

[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

[8] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.