PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

UTILITAS PERUMAHAN – PENYERAHAN
2014
PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 6, BUPATI 2014
15 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK : Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan, serta dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah juga dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas. Sehingga perlu diatur
ketentuan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun oleh pengembang  dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Prasarana, Sarana, dan Utilitas
3. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
4. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
5. Pembentukan Tim Verifikasi
6, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
7. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
8. Peran serta Masyarakat
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Januari 2014.

 

Download Perda