Transjogja

Cenderung Hibah Ke Pemprov

JOGJA- Pansus[1] TransJogja DPRD Kota Jogja memberikan isyarat terkait nasib 20 bus hibah[2] milik Pemkot[3] Jogja. Bus-bus yang sebelumnya dipinjam-pakaikan untuk TransJogja tersebut sangat mungkin dihibahkan ke Pemprov DIJ[4].

“Kami cenderung bus bisa dihibahkan ke Provinsi (Pemprov) untuk memenuhi kebutuhan transportasi publik,” jelas Ketua Pansus TransJogja Ervian Parmunadi di gedung DPRD Kota Jogja kemarin (17/6).

Tapi, dia menegaskan, semuanya mesti berdasar aturan. Dia tidak ingin muncul persoalan di kemudian hari. Untuk itu, perlu ada klarifikasi[5] dari Kemenhub[6] dan laporan BPK periode 2012-2013.

Pansus berniat segera melakukan pembahasan. “Kamis 20 Juni kita akan rapat bersama Pimpinan Dewan membahas surat yang akan dikirim ke Kemenhub. Kita juga akan membahas laporan BPK tahun 2012. Kami akan kebut semoga pekan depan bisa selesai,” jelas Ervian.

Terkait laporan BPK 2012, Dewan sudah menerima hasilnya. Saat ini laporan itu masih dalam proses penggandaan salinan. Berkas salinan belum dikirim ke fraksi-fraksi[7].

“Kita akan bahas dan ditentukan hari Kamis nanti baik surat dan laporan BPK. Langsung hari itu juga akan dikirim ke Kemenhub terkait keinginan Pansus untuk meminta klarifikasi,” ucap Ketua DPRD Kota Jogja Henry Kuncoroyekti kemarin. (hrp/amd/ga)

Sumber: Radar Jogja, 18 Juni 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 peraturan tersebut, instansi/organisasi/lembaga penerima hibah terdiri dari:

  1. Pemerintah;
  2. Perusahaan daerah;
  3. Pemerintah Desa/Kelurahan;
  4. Masyarakat;

Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan dan terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.



[1] Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Panitia Khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

[3] Pemerintah Kota.

[4] Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.

[5] Klarifikasi adalah  penjelasan, dan pengembalian kepada apa yang sebenarnya. (KBBI)

[6] Kementerian Perhubungan.

[7] Fraksi adalah kelompok dalam badan legislatif yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian. (KBBI)