TANAH KAS DESA BANTUL: Pemdes Trirenggo Bantah Persewaan Tanah Ilegal

 

tanah kas desa

Ilustrasi: http://ampuh.org/

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Desa Trirenggo, Bantul membantah menyewakan[1] tanah seluas 13.000 meter persegi untuk kolam renang Tirta Tamansari secara ilegal[2]. Pemerintah Desa[3] mengklaim mengantongi izin penggunaan tanah kas desa[4] dari Gubernur DIY. Kepala Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul Nur Handoko menyatakan, izin Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang pemanfaatan tanah kas desa untuk kolam renang tersebut terbit pada Juni 2009 lalu. “Jadi kami menyewakan tanah ini ke pihak ketiga secara legal,” ungkap Nur Handoko Minggu (25/1/2015).

Pernyataan itu menanggapi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan persewaan tanah kas desa seluas 13.000 meter persegi di Desa Trirenggo ke pihak ketiga untuk kolam renang Tirta Tamansari tidak mengantongi izin gubernur lantaran Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bantul tidak dapat menunjukan izin tersebut.

Nur Handoko mengaku heran, kenapa dokumen izin gubernur itu tidak tersimpan di Pemkab Bantul. “Padahal seharusnya perizinan itu turun dan disampaikan ke Pemkab, kami baru mendapatkan salinannya dari Pemkab. Tapi justru di Pemkab tidak ada. BPK juga tidak mengonfirmasi ke desa,” kata dia.

Ditambahkannya, izin itu ia ajukan ke gubernur pada 2009 dan terbit tahun itu juga. Setelah ia menjabat Kepala Desa Trirenggo pada 2005. Sementara tanah tersebut telah disewakan sejak 1989. Ihwal tidak adanya perizinan pada 1989 Nur Handoko mengaku tidak tahu karena itu terjadi sebelum kepemimpinanya. Selain mengurus perizinan, semasa menjabat Kepala Desa Trirenggo, Nur Handoko juga menaikkan sewa tanah ke pihak ketiga dari sebelumnya hanya Rp1,8 juta per tahun kini menjadi Rp19,5 juta per tahun.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekda DIY Haryanta menyatakan, lembaganya kini tengah memproses temuan BPK ihwal persewaan ilegal tanah kas desa di Trirenggo, Bantul yang ditemukan BPK. “Sanksinya bisa dicabut [pengelolaan[5] tanah kas desa oleh Pemerintah Desa] kalau memang tidak berizin. Sanksinya tegas diatur dalam Peraturan Gubernur,” terang Haryanta.

Sumber:

http://www.harianjogja.com/Senin, 26 Januari 2015 21:40 WIB

 

Catatan:

  • Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa menyatakan bahwa Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Sementara itu Pasal 2 ayat (1) merinci bahwa kekayaan desa tersebut terdiri atas: Tanah Kas Desa, Pasar Desa, Pasar Hewan, Ttambatan Perahu, Bangunan Desa, Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa, serta Lain-lain kekayaan milik Desa.
  • Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa mengatur bahwa pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Selain itu, pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan pendapatan desa, serta harus mendapatkan persetujuan BPD.
  • Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa menyatakan bahwa pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa yang tidak dipergunakan, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status Kekayaan Desa.
  • Pasal 9 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 tahun 2013 tentang Tanah Kas Desa mengatur bahwa pemanfaatan tanah kas desa berupa sewa atau bangun serah guna dan/atau bangun guna serah wajib mendapatkan izin dari Gubernur. Sementara itu prosedur pengajuan izin pemanfaatan tanah kas desa kepada Gubernur tersebut diatur pada Pasal 9 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 tahun 2013.

 

 

[1] Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu. (Pasal 1548 KUHPerdata)

[2] tidak legal; tidak menurut hukum; tidak sah (http://kbbi.web.id/ilegalah).

[3] Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan  Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007)

[4] Tanah Kas Desa adalah salah satu jenis kekayaan desa yang berupa bengkok, lungguh, pengarem-arem, titisara, kuburan, jalan desa, penggembalaan hewan, danau, tanah pasar desa, tanah keramat, lapangan, dan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa (Peraturan Gubernur DIY Nomor 65 Tahun 2013).

[5] Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.(Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007).

 

Versi Pdf