Proyek Perpustakaan DIY Terancam Bermasalah

JOGJA Perpustakaan DIY yang dibangun dengan nilai proyek sebesar Rp45 miliar belum dapat dipastikan kapan akan beroperasi. Persoalan hukum mengancam keberlanjutan proses pengerjaan selanjutnya.

PT Ampuh Sejahtera selaku kontraktor gagal menyelesaikan pengerjaan meski telah diperpanjang sampai Januari dari target semula 2012.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Pemerintah DIY baru membayar 75% dari perikatan[1] proyek. Tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mencatat sampai habis kontrak pada 26 Desember 2012, kontraktor baru merampungkan 82%, sedangkan jika dihitung sampai perpanjangan 15 Januari 2013, BPK melaporkan pengerjaan hanya naik dua persennya, yakni 84%.

Persoalannya, PT Ampuh mengklaim telah menyelesaikan sampai 90%. “Ada selisih 6%. Yang mau bayar siapa? Kami baru negosiasi[2]. Kalau enggak sesuai ya nanti ke pengadilan,” ungkap Sultan usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan LHP BPK di DPRD DIY, Senin (27/5).

Sementara untuk melanjutkan proses pengerjaan sisanya, Sultan mengatakan pihaknya harus melakukan tender[3] lagi. “Tapi kan, saya harus menyelesaikan persoalan dengan pemborong lama dulu,” tuturnya.

Kepala BPK Perwakilan DIY Sunarto mengatakan atas adanya keterlambatan pengerjaan itu tidak menjadi catatan bagi Pemerintah DIY untuk memperoleh catatan Wajar Tanpa Pengecualian[4] dengan bersih pada penggunaan anggaran 2012.

Sebab setelah diungkap dokumennya, cidera pengerjaan terletak pada kontraktor dan sesuai dengan kontraknya pengerjaan otomatis berhenti dan Pemerintah DIY mesti melakukan tender ulang.

Hanya menurutnya, pembayaran semestinya tidak perlu sampai perpanjangan pada 15 Januari, karena setelah habis kontrak, pemborong tak lagi memegang Surat Perintah Kerja. “Jadi pasca 26 Desember enggak perlu dibayar,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, untuk menentukan persentase pengerjaan perpustakaan itu tak perlu diaudit investigatif namun cukup dicermati dan kemudian dilakukan penghitungan. “Sudah kelihatan, enggak harus investigasi,” katanya. (Andreas Tri Pamungkas)

Sumber: Harian Jogja, 28 Mei 2013

 

Catatan

Dalam melakukan pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan penyedia barang/jasa (swasta) atau melakukannya secara swakelola.

Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Peraturan tersebut kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana teleh beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Berkaitan dengan cidera janji, dalam peraturan tersebut antara lain diatur mengenai denda dan ganti rugi. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia barang/jasa, sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak. Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:

  1. 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian barang yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau
  2. 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian barang yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.


[1] Istilah “perikatan” berasal dari kata verbintenis dalam Bahasa Belanda. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), perikatan diatur dalam Buku Ketiga (Pasal 1233 s.d. 1864). Berdasarkan Pasal 1233 dan Pasal 1234 KUHPer, perikatan dapat lahir karena persetujuan maupun karena undang-undang. Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

[2] Negosiasi adalah: 1.  Proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau 2. Penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa. (KBBI)

[3] Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang. (KBBI)

[4] Wajar Tanpa Pengecualian merupakan salah satu opini yang diberikan oleh BPK dalam Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.