PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 5 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

BARANG – DAERAH
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 5, LD 2011/NO. 2 E, BUPATI 2011
64 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK :

Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perlu adanya tertib administrasi dan suatu persamaan persepsi serta langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan Barang Milik Daerah agar dapat digunakan dan dimanfaatkan secara optimal. Sesuai ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

    1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
    2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
    3. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
    4. Pengadaan
    5. Penerimaan dan penyaluran
    6. Penggunaan
    7. Penatausahaan
    8. Pemanfaatan
    9. Pengamanan dan pemeliharaan
    10. Penilaian
    11. Penghapusan
    12. Pemindahtanganan
    13. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
    14. Pembiayaan
    15. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
    16. Sengketa Barang Milik Daerah
    17. Sanksi administrasi
    18. Ketentuan peralihan
    19. Ketentuan penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Juni 2011.

Download Perda