PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TENTANG PERATURAN GUBERNUR DIY TENTANG MEKANISME MEKANISME PENGADUAN LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA GERAI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU BADAN KERJASAMA DAN PENANAMAN MODAL

PENGADUAN-PERIZINAN TERPADU
2014
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2, GUBERNUR 2014
6 HLM
PERATURAN GUBERNUR DIY TENTANG MEKANISME MEKANISME PENGADUAN LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA GERAI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU BADAN KERJASAMA DAN PENANAMAN MODAL
DASAR HUKUM : Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2,3,10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 36);Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Badan Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 49), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomo 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Badan Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 67).
ISI : Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Mekanisme Pengaduan layanan Perizinan dan Non Perizinan pada Gerai Perizinan Terpadu
2. Tahapan Pengaduan Layanan Perizinan dan Non Perizinan
3. Bagan Alur Mekanisme Pengaduan
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Januari 2014.

 

Download di sini