PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.16 TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011-2030

ZONASI-PULAU-PULAU
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 16, LD 2011/NO. 16, GUBERNUR  2011
52  HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
RENCANA ZONASI  WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011-2030

 

ABSTRAK  : Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.  
 
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
  
Pasal 18 ayat (6) UUD  Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 1950  sebagaimana telah bebearapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12  Tahun  2008;   UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; Permen  Kelautan dan Perikanan No. PER.16/MEN/2006; Permen  Kelautan dan Perikanan No. PER.16/MEN/2008; Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.17/MEN/2008; Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2011; dan Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2010. 
 
 
Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang :

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Jangka waktu, kedudukan dan fungsi
  3. Rencana struktur ruang wilayah pesisir
  4. Rencana struktur ruang pulau-pulau kecil
  5. Rencana pola ruang wilayah pesisir
  6. Rencana pola ruang pulau-pulau kecil
  7. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat
  8. Penyidikan
  9. Ketentuan pidana
  10. Ketentuan penutup

 

CATATAN          : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Desember 2011.

 

Download Perda No.16 Tahun 2011