Pengelolaan Aset, Ganjal Kulon Progo Raih WTP

KULON PROGO Kulon Progo kembali gagal meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Seperti tahun lalu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2012, Kulon Progo hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengelolaan aset yang buruk, menjadi ganjalan utama.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan, Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan masih ada tunggakan aset senilai Rp500 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara administratif. Waktu tiga hari yang diberikan belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

Karena setelah digarap selama tiga hari, masih juga tersisa tunggakan aset Rp57 miliar. “Masih ada Rp57 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara administratif. Tapi, kalau melihat penurunannya dari Rp500 miliar menjadi Rp57 miliar dalam tiga hari, sudah sangat bagus,” kata Hasto kemarin.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Astungkoro mengatakan, untuk membenahi pengelolaan aset, dirinya langsung terjun membina setiap Satuan Kerja Perangkat Darerah (SKPD). Sodik

Sumber: Seputar Indonesia, 28 Mei 2013

Catatan:

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah Pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Dalam Pasal 16 ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah memuat opini.

Lebih lanjut dalam Penjelasan ayat tersebut diuraikan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:

  1. kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
  3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. efektivitas sistem pengendalian intern.

Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:

  1. opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
  2. opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
  3. opini tidak wajar (adversed opinion); dan
  4. pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).